Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa

Kompas.com - 20/02/2023, 16:20 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Janto Situmorang mengaku mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Fakta ini terungkap saat Janto hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus peredaran sabu dengan terdakwa Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Adapun Janto merupakan mantan anggota Polsek Muara Baru yang diminta Kasranto menjual sabu ke bandar narkoba.

Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Marahi Tim Hotman Paris: Kalau Tak Tertib, Keluar!

Janto menjual sabu kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis sebanyak tiga kali.

Pertama, Janto menjual sabu seberat 1 kilogram kepada Alex Bonpis pada 24 September 2022.

"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit Rp 500 juta (dari penjualan sabu)," kata Janto dalam persidangan.

Dari penjualan 1 kilogram sabu itu, Janto mendapatkan komisi sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Kampung Bahari Lewat Polisi

Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta kepada Alex pada 7 dan 10 Oktober 2022. Dari penjualan itu, Janto mendapatkan upah Rp 2 juta.

"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan (kantor) pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian, saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," papar Janto.

"Kemudian saudara Kasranto memberikan uang kepada saya Rp 2 juta, Yang Mulia," sambung dia.

Selain kepada Alex, saksi Janto juga menjual sabu kepada nelayan di Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir pada 9 Oktober 2022.

Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta.

Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Adapun dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com