Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Korban sebagai Pengedar Narkoba, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Warga Jakbar

Kompas.com - 21/02/2023, 17:57 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pria berpura-pura menjadi anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk membawa kabur barang berharga milik warga, yakni sepeda motor dan ponsel.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba.

Adapun keempat pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan, para pelaku menggunakan dua kartu peneng dengan logo Unit Satresnarkoba yang dibuat secara ilegal.

"Dia (pelaku) mengatakan dia anggota (polisi), kemudian melakukan penggeledahan dan menyampaikan bahwa orang tersebut adalah target dari Satresnarkoba," ungkap Syafri di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Kelakuan Polisi Jadi Kurir Narkoba yang Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Para pelaku lantas meminta barang berharga milik korban dengan dalih untuk disita. Korban pun diarahkan untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

"Ketika si korban sampai di kantor polisi untuk menanyakan identitas yang disebutkan tadi sesuai dengan peneng, ternyata tidak ada polisi yang dimaksud," ucap Syafri.

Para pelaku, lanjut Syafri, biasa melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, Kalideres, hingga Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pria yang Lecehkan Perempuan di Bus Transjakarta Monas-Pulo Gadung

Syafri berujar, pelaku menyasar korban yang keluar dari Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku turut membawa senjata api mainan. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak enam bulan terakhir.

"Menurut dia, uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan," ujar Syafri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com