JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pria berpura-pura menjadi anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk membawa kabur barang berharga milik warga, yakni sepeda motor dan ponsel.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba.
Adapun keempat pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan, para pelaku menggunakan dua kartu peneng dengan logo Unit Satresnarkoba yang dibuat secara ilegal.
"Dia (pelaku) mengatakan dia anggota (polisi), kemudian melakukan penggeledahan dan menyampaikan bahwa orang tersebut adalah target dari Satresnarkoba," ungkap Syafri di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023).
Para pelaku lantas meminta barang berharga milik korban dengan dalih untuk disita. Korban pun diarahkan untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
"Ketika si korban sampai di kantor polisi untuk menanyakan identitas yang disebutkan tadi sesuai dengan peneng, ternyata tidak ada polisi yang dimaksud," ucap Syafri.
Para pelaku, lanjut Syafri, biasa melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, Kalideres, hingga Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pria yang Lecehkan Perempuan di Bus Transjakarta Monas-Pulo Gadung
Syafri berujar, pelaku menyasar korban yang keluar dari Kompleks Permata atau Kampung Ambon.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku turut membawa senjata api mainan. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak enam bulan terakhir.
"Menurut dia, uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.