JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, terlibat dalam penganiayaan D (15).
D merupakan putra dari seorang dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.
Mario menghajar D secara membabi buta akibat tak terima perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik terhadap sang kekasih yang berinisial A (15).
Baca juga: Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Jika ditarik ke belakang, keputusan Mario memukuli D bukan berasal dari gagasan tunggalnya. Baru-baru ini kepolisian mengungkap tersangka baru, yaitu Shane Lukas (19).
Selain tersangka baru, polisi juga mengungkap peran sosok lain yang turut terlibat penganiayaan yang terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) itu.
Menurut kepolisian, sosok ini lah yang memberi tahu informasi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap kekasihnya. Berikut rangkumannya:
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, informasi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG bersumber dari seseorang berinisial APA.
Baca juga: Polisi: Shane Lukas Provokasi Mario untuk Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
"APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).
Setelah mendengar informasi yang tidak mengenakkan dari APA, Mario lantas mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG. Setelah dibenarkan AG, Mario pun menghubungi D.
Shane Lukas (19) terbukti memprovokasi Mario untuk menganiaya D (17). Sebelum kejadian, Mario menceritakan soal perlakuan D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.
Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D. "Percikan api" itu pada akhirnya membulatkan tekad mereka guna menemui korban.
"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," Ade.
Baca juga: Dipanggil Bang Jago Saat Dirilis sebagai Tersangka Perekam Mario Aniaya D, Shane Lukas Tertunduk
Tak hanya memanas-manis, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Shane merekam kekerasan itu menggunakan ponsel Mario.
Atas perbuatannya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).