JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta menyediakan layanan ambulans gratis bagi warga dengan domisili KTP DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Indonesia dari Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (DPK PPNI PK3D) Muhammad Vicky pada Minggu (12/3/2023) di car free day (CFD) kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Bisa telepon 112 atau 119. Apabila bermasalah, bisa lewat aplikasi Jaki atau Jaksehat. Di situ ada tombol ambulans," kata Vicky.
Vicky menjelaskan bahwa warga tinggal memasukkan nomor dan tekan tombol selama tiga detik.
Baca juga: Terkejutnya Ria Putri, Hubungi Suami tapi Diangkat Petugas Ambulans yang Evakuasi Sang Anak...
"Insha Allah dalam 5 menit akan ditelepon oleh petugas kami. Nanti akan terdeteksi lokasinya di mana, kejadiannya apa. Kalau laporannya sudah diterima, akan diluncurkan unit (ambulans)," jelas dia.
Layanan gratis ini juga berlaku pada kasus kecelakaan. Bagi warga dengan KTP domisili luar DKI Jakarta, ada biaya sebesar Rp 450.000.
Namun, harga tersebut bergantung pada kondisi, rumah sakit rujukan, dan alat apa yang dibutuhkan oleh pasien.
"Soalnya ambulans kami lengkap. Ada ventilator, ada mesin kejut jantung, dan lainnya. Ambulans kami bisa dibilang semi ICU (intensive care unit)," kata Vicky.
Baca juga: Cerita Mereka yang Buka Jasa War Tiket Blackpink, Tak Mau Disamakan dengan Calo...
Bagi warga dengan KTP domisili DKI Jakarta, apa pun kondisi dan alat yang dibutuhkan, tidak akan ada pungutan biaya.
"Bagi warga DKI, mau rumah sakit atau alat apa saja yang dipakai, tetap gratis," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.