Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Penting Pakar untuk Area Depo Pertamina Plumpang, Permukiman Harus Direlokasi lalu Bikin "Buffer Zone" 500 Meter

Kompas.com - 14/03/2023, 07:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Usai kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023), timbul sejumlah polemik mengenai kepemilikan lahan.

Untuk diketahui, si jago merah melahap sebagian permukiman warga RW 009 (Kampung Tanah Merah) hingga RW 001 (Kampung Bendungan Melayu).

Kedua kampung tersebut berdekatan dengan tembok pembatas sehingga api dari Depo Pertamina Plumpang merembet ke permukiman warga.

Warga Kampung Tanah Merah menolak relokasi karena berbekal surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pada Oktober 2021 atau sewaktu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Heru Budi Irit Bicara soal Relokasi Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang: Tanya ke Pertamina

Sementara berdasarkan wawancara Kompas.com, warga Kampung Bendungan Melayu mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada Oktober 2018 atau jelang Pillres 2019.

Terlepas dari kepemilikan SHGB dan IMB, pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, memberikan sejumlah catatan penting yang harus diketahui mengenai buffer zone.

Catatan penting dari Nirwono membuka mata tentang bahayanya bermukim di area buffer zone.

Tanah kosong dan fasilitas penting nasional

Nirwono menceritakan, pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di Plumpang yang berjarak 5 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok sejatinya sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965 - 1985.

"Kala itu, sekitar depo masih tanah kosong dan rawa (sekarang dikenal Rawa Badak) dan tidak permukiman," ungkap Nirwono saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Harus Rela Direlokasi, Pakar: Tak Boleh Ditawar karena Menyangkut Nyawa


Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985 - 2005, kata Nirwono, depo Pertamina Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional.

Pelanggaran dibiarkan Pemprov DKI Jakarta

Keberadaan Depo Pertamina Plumpang berskala besar pada saat itu, ungkap Nirwono, memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja.

Mereka seperti warung makan, tempat tinggal sementara atau indekos, hingga warung atau kios atau pasar yang menjamur.

Nirwono menjelaskan, kedatangan mereka secara perlahan tetapi pasti, sehingga membentuk permukiman ilegal atau legal yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama periode 1985-1998 dan 2000-sekarang.

Baca juga: Legal atau Ilegal, Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Harus Pindah karena Bahaya

"Pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta," tegas Nirwono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com