JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dalam persidangan, Linda meminta maaf kepada keluarga, terutama anak-anaknya, karena ia terjerat kasus peredaran sabu hingga duduk di kursi terdakwa.
"Maafkan Mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," kata Linda.
Baca juga: Linda Pujiastuti: Penderitaan Saya Bermula Saat Menghubungi Teddy Minahasa
Dengan suara bergetar, Linda melanjutkan nota pembelaannya.
Dia meminta ampunan karena tak bisa menemani setiap momen pertumbuhan anak-anaknya di masa depan.
Linda lalu mengutip ayat dalam Al Kitab Roma 12 ayat 10 yang berbunyi: hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberikan hormat.
"Sama seperti ayat Al Kitab di atas, Mama juga berharap bahwa kalian dapat bertumbuh menjadi seorang yang saling mengasihi jujur dan saling menjaga satu sama lain," papar Linda.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Linda Pujiastuti Berurai Air Mata Dianggap sebagai Muncikari
Ibu empat anak ini tampak sesenggukan, sambil memegang kertas putih di tangannya. Sepanjang pembacaan pleidoi, air matanya pun bercucuran.
"Saya juga berterima kasih kepada anak-anak saya karena kalian dengan penuh kasih dan kesabaran yang tidak pernah berhenti untuk terus memberi dukungan, menguatkan, dan meyakinkan bahwa masih ada keadilan yang bisa saya dapatkan," urai Linda.
Linda mengungkapkan, pleidoi berjudul "Setitik Harapan di Ruang Sempit", itu ditulisnya ketika berada di balik jeruji besi.
Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya
Kepada majelis hakim, ia mengaku tak menyangka akan terseret dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa.
Linda juga menyatakan bahwa dirinya menyesal telah terlibat dalam transaksi jual beli sabu yang ditilap Teddy Minahasa dari barang sitaan Polres Bukittinggi.
"Di dalam ruang tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya," ucap Linda.
"Dan tidak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa kehidupan saya akan jatuh terprosok dalam permasalahan seperti ini," sambungnya lagi.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.