JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dalam persidangan, Linda meminta maaf kepada keluarga, terutama anak-anaknya, karena ia terjerat kasus peredaran sabu hingga duduk di kursi terdakwa.
"Maafkan Mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," kata Linda.
Baca juga: Linda Pujiastuti: Penderitaan Saya Bermula Saat Menghubungi Teddy Minahasa
Dengan suara bergetar, Linda melanjutkan nota pembelaannya.
Dia meminta ampunan karena tak bisa menemani setiap momen pertumbuhan anak-anaknya di masa depan.
Linda lalu mengutip ayat dalam Al Kitab Roma 12 ayat 10 yang berbunyi: hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberikan hormat.
"Sama seperti ayat Al Kitab di atas, Mama juga berharap bahwa kalian dapat bertumbuh menjadi seorang yang saling mengasihi jujur dan saling menjaga satu sama lain," papar Linda.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Linda Pujiastuti Berurai Air Mata Dianggap sebagai Muncikari
Ibu empat anak ini tampak sesenggukan, sambil memegang kertas putih di tangannya. Sepanjang pembacaan pleidoi, air matanya pun bercucuran.
"Saya juga berterima kasih kepada anak-anak saya karena kalian dengan penuh kasih dan kesabaran yang tidak pernah berhenti untuk terus memberi dukungan, menguatkan, dan meyakinkan bahwa masih ada keadilan yang bisa saya dapatkan," urai Linda.
Linda mengungkapkan, pleidoi berjudul "Setitik Harapan di Ruang Sempit", itu ditulisnya ketika berada di balik jeruji besi.
Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya
Kepada majelis hakim, ia mengaku tak menyangka akan terseret dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa.
Linda juga menyatakan bahwa dirinya menyesal telah terlibat dalam transaksi jual beli sabu yang ditilap Teddy Minahasa dari barang sitaan Polres Bukittinggi.
"Di dalam ruang tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya," ucap Linda.
"Dan tidak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa kehidupan saya akan jatuh terprosok dalam permasalahan seperti ini," sambungnya lagi.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan Justice Collaborator
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.