Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Kasranto Bacakan Pleidoi, Akui Kesalahan dan Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa

Kompas.com - 06/04/2023, 05:54 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengakui kesalahannya karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu diungkapkan Kasranto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Kasranto membuka pleidoi berjudul "Penyesalan Paling Besar dalam Hidup Saya" dengan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.

"Yang kedua, permohonan maaf kepada institusi Polri yang selama ini saya mengabdi kurang lebih 30 tahun, tidak pernah melakukan pelanggaran, baik tindakan disiplin atau kriminal, maupun penyalahgunaan narkoba," kata Kasranto.

Baca juga: Tumbangnya Kejayaan Jual Barang Milik Jenderal, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Teddy Minahasa

Kepada majelis hakim, Kasranto menyampaikan bahwa seumur hidup dia tak pernah terlibat pelanggaran hukum.

Perkara yang menjeratnya dalam pusaran peredaran sabu menguras pikiran mantan anggota Resmob Mabes Polri itu.

"Penangkapan di bulan Oktober (2022) adalah kejadian yang sangat pahit dalam hidup saya dan proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya," ungkap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta AKBP Dody Dibebaskan dalam Perkara Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Kasranto lalu menyatakan bahwa dia sangat menyesal atas perbuatannya menjual sabu.

Padahal, Kasranto sudah berada di ujung pengabdiannya di institusi Polri. Oleh sebab itu, dia meminta maaf dan merasa menyesal karena terseret dalam kasus jual beli narkoba.

"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya, entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," papar Kasranto.

Dalam persidangan, Kasranto juga menyinggung soal utang yang dimilikinya di bank, koperasi, maupun keluarganya.

Meski begitu, Kasranto menyebutkan, baru kali ini berkecimpung dalam bisnis haram tersebut.

"Kalau saya nakal ataupun pemain lama, pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang. Sampai saat ini pun saya belum pernah memiliki rumah pribadi," ucap dia.

Baca juga: Hancurnya Karier Puluhan Tahun AKBP Dody dalam Sekejap karena Ikut Masuk Pusaran Narkoba Teddy Minahasa

Kasranto menyatakan bahwa dia siap menerima hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim di muka persidangan.

Untuk diketahui, Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com