Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pria Mengaku Disekap Bos Perusahaan di Bekasi, Ternyata Buronan Kasus Penggelapan

Kompas.com - 06/04/2023, 18:39 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video rekaman seorang pria di Bekasi yang mengaku dianiaya dan disekap bos perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, Polda Metro Jaya mengungkap fakta berbeda. Pria dalam video tersebut justru dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan yang kini masih buron.

Dalam video pengakuan tersebut, seorang pria bernama Rico Pujianto bercerita bahwa dia dianiaya dan disekap, karena hendak membongkar penggelapan pajak perusahaan.

Rico yang tampak duduk di dalam ruangan, mengatakan bahwa dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2020. Pelakunya disebut sebagai bos PT PPB berinisial DS.

"Beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud untuk membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," kata Rico, dikutip dari video pengakuannya, Kamis (6/4/2023).

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, DS juga melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dan kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Remaja 15 Tahun yang Dipaksa Jadi PSK

Atas laporan DS, Rico ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tempatnya bekerja. Selama proses penyelidikan, Rico mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ketika proses penyidikan di Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi sampai ditarik ke Polda Metro Jaya, saya mengalami banyak intimidasi dan tekanan dari oknum polisi," kata Rico.

Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah pernah menyelidiki dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.

Baca juga: Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…

Namun, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilaporkan Rico tidak terbukti dan kasus tersebut telah dihentikan.

"Setelah diperiksa kemudian dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan profesional, bahwa laporan terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ini tidak ada," ujar Trunoyudo.

"Sehingga terhadap perkaranya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Pendidikan)," sambungnya.

Di sisi lain, kata Trunoyudo, penyidik justru menemukan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Rico.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rico diduga menggelapkan uang Rp 430 juta uang pembayaran dari klien yang membeli barang di perusahaannya.

"Kesimpulannya bahwa saat ini Riko Pujianto sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah P21. Namun belum dapat dilimpahkan karena tersangka sulit didapatkan," pungkas Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com