JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video rekaman seorang pria di Bekasi yang mengaku dianiaya dan disekap bos perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, Polda Metro Jaya mengungkap fakta berbeda. Pria dalam video tersebut justru dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan yang kini masih buron.
Dalam video pengakuan tersebut, seorang pria bernama Rico Pujianto bercerita bahwa dia dianiaya dan disekap, karena hendak membongkar penggelapan pajak perusahaan.
Rico yang tampak duduk di dalam ruangan, mengatakan bahwa dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2020. Pelakunya disebut sebagai bos PT PPB berinisial DS.
"Beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud untuk membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," kata Rico, dikutip dari video pengakuannya, Kamis (6/4/2023).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, DS juga melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dan kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Remaja 15 Tahun yang Dipaksa Jadi PSK
Atas laporan DS, Rico ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tempatnya bekerja. Selama proses penyelidikan, Rico mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ketika proses penyidikan di Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi sampai ditarik ke Polda Metro Jaya, saya mengalami banyak intimidasi dan tekanan dari oknum polisi," kata Rico.
Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah pernah menyelidiki dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.
Baca juga: Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…
Namun, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilaporkan Rico tidak terbukti dan kasus tersebut telah dihentikan.
"Setelah diperiksa kemudian dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan profesional, bahwa laporan terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ini tidak ada," ujar Trunoyudo.
"Sehingga terhadap perkaranya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Pendidikan)," sambungnya.
Di sisi lain, kata Trunoyudo, penyidik justru menemukan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Rico.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rico diduga menggelapkan uang Rp 430 juta uang pembayaran dari klien yang membeli barang di perusahaannya.
"Kesimpulannya bahwa saat ini Riko Pujianto sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah P21. Namun belum dapat dilimpahkan karena tersangka sulit didapatkan," pungkas Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.