Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bisa Protes Jika Keberatan NIK DKI-nya Dinonaktifkan, Ini Caranya

Kompas.com - 05/05/2023, 21:06 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, warga yang NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan bisa mengajukan keberatan.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, warga yang keberatan cukup datang ke kantor Disdukcapil DKI untuk menyampaikan protesnya.

"Kalau mau (mengajukan keberatan) bisa, (warga) datang ke Disdukcapil DKI, harus ke sini," tutur dia di kantornya, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Berencana Kembali ke Jakarta Usai Merantau, Warga DKI Ini Keberatan KTP-nya Dinonaktifkan

Kata Budi, saat mengajukan keberatan, warga harus membawa bukti pendukung berupa surat keterangan dari perangkat RT/RW.

Surat itu berisikan keterangan bahwa warga yang merasa berkeberatan masih berkediaman di Ibu Kota.

"(Bilang) Pak, saya masih di sini, masih bertempat tinggal di sini (Jakarta). Kami langsung melalukan verifikasi di lapangan," ucapnya.

Budi melanjutkan, jika memang masih tinggal di Ibu Kota, NIK DKI warga yang mengajukan keberatan akan dihapuskan dari daftar usulan NIK yang akan dinonaktifkan.

Baca juga: Cara Mengetahui NIK DKI Anda Diusulkan untuk Dinonaktifkan atau Tidak

Adapun warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751.

Dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, Budi sempat menunjukkan salah satu NIK DKI milik warga yang diusulkan untuk dinonaktifkan

Pantauan Kompas.com, usai memasukkan NIK serta code captcha di situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, tampak status NIK DKI milik salah satu warga memang tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.

Tertulis NIK DKI serta nama pemilik NIK yang dinyatakan diusulkan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 13 April 2023.

"Penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili," demikian yang tertulis dalam situs itu.

"Apabila berkeberatan atau ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung," tulis Disdukcapil DKI.

Bukti pendukung yang dimaksud, yakni surat keterangan dari perangkat RT/RW warga yang NIK DKI-nya tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.

Baca juga: NIK DKI Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Maret 2024

Untuk diketahui, ada 194.777 NIK DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.

Saat NIK DKI-nya dinonaktifkan, warga bisa terdampak saat mengurus hal-hal administrasi.

"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," ucap Budi, Kamis (4/5/2023).

Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com