JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, warga yang NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan bisa mengajukan keberatan.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, warga yang keberatan cukup datang ke kantor Disdukcapil DKI untuk menyampaikan protesnya.
"Kalau mau (mengajukan keberatan) bisa, (warga) datang ke Disdukcapil DKI, harus ke sini," tutur dia di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Berencana Kembali ke Jakarta Usai Merantau, Warga DKI Ini Keberatan KTP-nya Dinonaktifkan
Kata Budi, saat mengajukan keberatan, warga harus membawa bukti pendukung berupa surat keterangan dari perangkat RT/RW.
Surat itu berisikan keterangan bahwa warga yang merasa berkeberatan masih berkediaman di Ibu Kota.
"(Bilang) Pak, saya masih di sini, masih bertempat tinggal di sini (Jakarta). Kami langsung melalukan verifikasi di lapangan," ucapnya.
Budi melanjutkan, jika memang masih tinggal di Ibu Kota, NIK DKI warga yang mengajukan keberatan akan dihapuskan dari daftar usulan NIK yang akan dinonaktifkan.
Baca juga: Cara Mengetahui NIK DKI Anda Diusulkan untuk Dinonaktifkan atau Tidak
Adapun warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751.
Dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, Budi sempat menunjukkan salah satu NIK DKI milik warga yang diusulkan untuk dinonaktifkan
Pantauan Kompas.com, usai memasukkan NIK serta code captcha di situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, tampak status NIK DKI milik salah satu warga memang tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.
Tertulis NIK DKI serta nama pemilik NIK yang dinyatakan diusulkan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 13 April 2023.
"Penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili," demikian yang tertulis dalam situs itu.
"Apabila berkeberatan atau ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung," tulis Disdukcapil DKI.
Bukti pendukung yang dimaksud, yakni surat keterangan dari perangkat RT/RW warga yang NIK DKI-nya tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.
Baca juga: NIK DKI Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Maret 2024
Untuk diketahui, ada 194.777 NIK DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.
Saat NIK DKI-nya dinonaktifkan, warga bisa terdampak saat mengurus hal-hal administrasi.
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," ucap Budi, Kamis (4/5/2023).
Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.