JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih perlu berpikir untuk mengajukan banding atas vonis Irjen Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Iwan Ginting, usai majelis hakim memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023).
"Enggak, belum (mengajukan banding), kami masih mikir-mikir ya," ujar Iwan di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Saat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Senyum Terpancar di Wajahnya
Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu menyatakan siap menghadapi segala upaya hukum dalam kasus Teddy Minahasa.
Ketika ditanya soal vonis yang lebih ringan dari tuntutan, Iwan berujar, dakwaan JPU diamini oleh majelis hakim.
Oleh karenanya, dia tak mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Kalau kami paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kami terbukti, tuntutan kami, hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya," papar Iwan.
"Kepuasan kami di situ. Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya," sambung dia.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tutur Hotman.
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," lanjut dia.
Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Teddy dihukum mati.
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.