JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta pengaturan jam kerja di Ibu Kota diberlakukan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan perusahaan swasta.
Adapun jam kerja di Jakarta diwacanakan dibagi dua sesi, yakni dimulai pukul 08.00 dan 10.00 WIB, untuk mengatasi kemacetan.
"Soal pengaturan jam masuk kantor di Jakarta, seharusnya (Pemprov DKI) berlakukan kepada PNS dan karyawan swasta," ujar Hakim kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja, Komisi B: Untuk ASN, Harus Berhati-hati...
Menurut Hakim, para pengusaha di Jakarta juga disarankan menyediakan bus untuk antar-jemput karyawan.
Anggota Komisi C DPRD DKI itu menilai, penyediaan bus bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh karyawan.
"Pengaturan jam kerja ini juga harus menjadi kajian konkret dan segera dilakukan uji coba agar bisa dievaluasi efektivitasnya," kata Hakim.
Baca juga: Gelar FGD Pengaturan Jam Kerja, Dishub DKI: Kami Terbuka Terima Saran
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut.
Baca juga: Warga Ibu Kota Silang Pendapat soal Rencana Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Kemacetan
Heru menyebutkan, pengaturan jam kerja dapat berupa karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung masuk kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, perusahaan lainnya di gedung yang sama masuk kerja pukul 10.00 WIB.
Heru meyakini, pengaturan jam kerja bisa mengurangi kemacetan di Ibu Kota hingga sekitar 30 persen.
Untuk diketahui, Pemprov DKI sebenarnya sudah mewacanakan uji coba pengaturan jam kerja sejak tahun lalu atau era kepemimpinan Anies Baswedan.
Namun, pengaturan jam kerja tak kunjung diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.