JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan waktu 4 hari, mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023), kepada pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Begitu eksekusi pembongkaran dimulai, baik penyewa dan karyawan ruko ramai-ramai menggeruduk kantor ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Aksi itu dilakukan para karyawan sebagai sikap menolak pembongkaran ruko yang diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air sejak 2019. Dugaan ini pertama kali dilaporkan oleh Riang.
Baca juga: Pencaplokan Ruko Pluit dan Fenomena Gunung Es Melencengnya Fungsi Tata Ruang Ibu Kota
Sambil membawa spanduk berukuran besar, mereka jalan dari ruko menuju kantor Riang.
Mereka berteriak sambil menabuh ember plastik, meminta Riang untuk keluar dari kantornya. Riang diminta menghadapi massa yang menolak pembongkaran ruko.
"Kami karyawan semua. Harusnya pemerintah senang karena kami tidak harus ke luar negeri untuk cari uang. Di sini kami ada kerjaan walau gaji seberapa. (Kalau dibongkar) kami kasih makan (keluarga) pakai apa?" ucap salah satu karyawan, Romawi (43) dalam penggerudukan itu.
Romawi mempertanyakan kenapa pembongkaran baru dilakukan sekarang. Padahal, kata dia, mereka sudah tiga tahun bekerja di ruko tersebut. Menurut dia setidaknya adanya 50 karyawan yang akan terdampak.
Riang selaku ketua RT sudah memprotes ruko yang mencaplok fasilitas umum itu sejak 2019, namun baru akhir-akhir ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Riang meminta pegawai ruko yang menggeruduk kantornya untuk memahami duduk persoalan terlebih dahulu.
Pasalnya, tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut menurut Riang sangat tidak jelas.
"Kalau mau demo itu harus memahami dan mengerti. Jadilah manusia terdidik sehingga tahu apa yang mau disampaikan," ungkap Riang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Riang menekankan, pembongkaran oleh pemilik ruko atau Satpol PP hanya menyasar bagian ruko yang "mencaplok" bahu jalan dan saluran air, bukan keseluruhan bangunan ruko.
Dengan demikian, usaha ruko tetap dapat berjalan dan semestinya pegawai ruko tetap dapat bekerja seperti biasa.
Baca juga: Pegawai Ruko di Pluit Geruduk Kantornya, Ketua RT: Pahami Dulu Masalahnya!
Oleh karena itu, Riang menduga ada yang memprovokasi saat puluhan karyawan menggeruduk kantornya.