TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing asal Rusia berinisial ZPR (31) ditangkap Imigrasi Tangerang karena diduga melakukan aktivitas prostitusi online.
Berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat, tim intelijen Imigrasi melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap ZPR di sebuah penginapan di daerah Tangerang.
"Setelah melakukan pengawasan, cek lapangan, tim berhasil mengamankan satu orang perempuan warga negara asing asal Rusia yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam konferensi pers di Imigrasi Kelas I Tangerang, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Curi HP Milik Muncikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi
Rakha mengatakan, ZPR masuk ke Indonesia pada 23 Mei 2023. ZPR menggunakan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk melakukan aksinya.
"Tim kami melakukan pengecekan, dan di tempat tersebut memang terjadi, sudah ada sinyal-sinyal bahwa yang bersangkutan akan melajutkan perbuatan yang sangat-sangat tidak baik," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, ZPR terlebih dahulu membut janji dengan klien yang ingin menggunakan jasanya.
Ia mematok tarif kepada kliennya Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan. Tidak ada pembayaran muka dalam aktivitas yang dijalani ZPR ini.
"ZPR mengawali dengan membuat janji terlebih dahulu dengan kliennya di sebuah penginapan yg mematok tarif sekitar Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan," kata Rakha.
Dari hasil penangkapan, Rakha mendapatkan barang bukti berupa paspor atas nama pelaku beserta uang tunai.
"Barbuknya ada paspor atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, dan juga telepon genggam milik ZPR," tutur Rakha.
Lebih lanjut, Rakha berujar, dari hasil pengembangan, ZPR bekerja sendiri alias perorangan.
"(ZPR bekerja) perorangan dan memang dari hasil pengembangan, diketahui dari salah satu aplikasi memesan yang bersangkutan akunnya sudah berverifikasi," ucap Rakha.
Beberapa barang bukti yang merujuk kepada adanya aktivitas prostitusi online juga telah diamankan dari tangan ZPR.
Baca juga: Warung Soto di Klaten Jadi Tempat Prostitusi, Terungkap Saat Ada Tamu Tewas Overdosis Obat Kuat
"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, serta telepon genggam," ujar Rakha.
Ketika ditangkap, ZPR juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) ataupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.
Dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan masanya telah habis sejak 21 Juli 2023.
Atas perbuatannya, ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.