Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Conblock" dan Beton Depan Kantornya Dibongkar, RT Riang: Bukan Alasan Ada Pelanggaran

Kompas.com - 30/05/2023, 14:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya angkat bicara soal pembongkaran conblock dan beton di depan kantornya.

Untuk diketahui, Optik Karisma yang menjadi kantor Riang itu berlokasi di RT 011/RW 03, Jalan Pluit Karang Jelita I, Blok Z8 Utara Nomor 36-38, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Riang, pembongkaran mandiri dia lakukan bukan karena adanya pelanggaran.

"Bila saat ini terlihat ada conblock di depan ruko saya, hal tersebut tidak menjadi alasan adanya pelanggaran. Karena, dapat dilihat ada saluran air yang tidak diuruk," kata Riang saat dihubungi Kompas.com,Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Conblock dan Beton Depan Kantor Riang Prasetya Dibongkar, Pemilik Ruko Tertawa

Menurut Riang, pembongkaran conblock dan beton yang menutup saluran air di depan kantornya berbeda kondisi dengan ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 milik Very Gunawan (54), yang saluran airnya diuruk puing dan beton untuk menghilangkan jejak pernah ada saluran air di sana.

"Sedangkan di depan ruko saya masih terlihat saluran airnya masih baik dan tidak ada penimbunan puing ataupun sampah," ucap Riang.

Riang mengimbau, seharusnya para pemilik ruko Blok Z4 Utara yang melanggar aturan surat izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air agar lebih fokus pada pokok permasalahan, bukan mencari alasan.

"Karena, semakin pemilik ruko yang melanggar itu menyerang saya, maka makin terlihat kebodohan dan kelicikannya," tutur Riang.

Baca juga: Kantor RT Riang Juga Diduga Tutup Saluran Air dengan Beton, Pemilik Ruko: Maling Teriak Maling!

Riang menggarisbawahi, setidaknya ada empat pelanggaran yang harus menjadi perhatian, yakni adanya bangunan di atas saluran air yang membangun sampai dua lantai, serta bangunan yang menyerobot bahu jalan lebih dari empat meter.

Selain itu, bangunan liar yang berdiri di area prasarana umum dan juga awning atau kanopi yang menjorok ke bahu jalan lebih dari delapan meter juga jangan luput dari perhatian.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak seorang pekerja sedang sibuk membongkar conblock dan beton menggunakan perkakas. Sedangkan, di bawah conblock dan beton itu terdapat saluran air yang masih berfungsi.

Baca juga: Conblock dan Beton Depan Kantor Riang Prasetya Dibongkar, Pemilik Ruko Tertawa

Pekerja tersebut mengatakan, dia sudah membongkar conblock dan beton tersebut sejak Senin (29/5/2023) pukul 22.00 WIB.

"Saya cuma lakukan pekerjaan. Cuma ya saya mulai bekerja semalam, jam 22.00," kata pekerja tersebut saat ditanya kapan mulai membongkar, ditemui pada Selasa.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).

Eksekusi dilakukan setelah batas waktu untuk membongkar mandiri selama empat hari berakhir, atau mulai 19 hingga 23 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com