BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) kini bergulir di persidangan.
Pada Senin (12/6/2023), Ecky menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, perbuatan itu baru terbongkar pada akhir 2022.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Ecky Pemutilasi Angela Tak Ajukan Eksepsi
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Bekasi.
Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Pada sidang perdana kemarin, JPU mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus dalam pembunuhan terhadap Angela.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP," kata jaksa Rizky Putradinata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.
Baca juga: Dakwaan Berlapis buat Ecky si Pemutilasi Angela dan Tanpa Perlawanan
Setelah mendengarkan dakwaan, Ecky lalu dipersilakan untuk berbicara dengan tim kuasa hukumnya selama beberapa menit oleh Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Ecky memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti.
Setelah membacakan dakwaan, JPU berencana menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang kedua beragendakan pembuktian. Sidang akan digelar pada Senin (19/6/2023).
"Dilanjutkan agenda pembuktian ya, sudah siap satu minggu ke depan, hari Senin tanggal 19 Juni 2023," kata Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Jaksa Rizky Putradinata mengatakan, para saksi akan hadir pukul 11.00 WIB. Namun, hakim meminta 10 saksi tersebut sudah tiba di PN Cikarang pada pukul 10.00 WIB.