Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pembunuhan Berencana bagi Ecky Pemutilasi Angela, Terdakwa Tak Ajukan Keberatan...

Kompas.com - 13/06/2023, 08:38 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) kini bergulir di persidangan.

Pada Senin (12/6/2023), Ecky menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, perbuatan itu baru terbongkar pada akhir 2022.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Ecky Pemutilasi Angela Tak Ajukan Eksepsi

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Bekasi.

Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Didakwa pasal berlapis

Pada sidang perdana kemarin, JPU mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus dalam pembunuhan terhadap Angela.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP," kata jaksa Rizky Putradinata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.

Baca juga: Dakwaan Berlapis buat Ecky si Pemutilasi Angela dan Tanpa Perlawanan

Tak ajukan eksepsi

Setelah mendengarkan dakwaan, Ecky lalu dipersilakan untuk berbicara dengan tim kuasa hukumnya selama beberapa menit oleh Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Ecky memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti.

Sidang pekan depan

Setelah membacakan dakwaan, JPU berencana menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang kedua beragendakan pembuktian. Sidang akan digelar pada Senin (19/6/2023).

"Dilanjutkan agenda pembuktian ya, sudah siap satu minggu ke depan, hari Senin tanggal 19 Juni 2023," kata Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Jaksa Rizky Putradinata mengatakan, para saksi akan hadir pukul 11.00 WIB. Namun, hakim meminta 10 saksi tersebut sudah tiba di PN Cikarang pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com