JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengalami kendala untuk menyelesaikan aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 sejumlah perusahaan kepada karyawan.
Sampai Senin (12/6/2023), tercatat masih ada 63 perusahaan yang diadukan karyawan belum membayar THR Lebaran 2023.
"Kendala dihadapi saat pemeriksaan adalah alamat dari perusahaan yang dilaporkan tidak lengkap sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan," ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2023 ke Karyawan
Hari mengatakan, kendala lain yang dihadapi oleh pengawas dari Disnakertrans DKI Jakarta yakni karyawan yang melapor sulit dihubungi.
"Ada beberapa pelapor yang dihubungi tidak aktif. Kami menjalankan pemeriksaan pengaduan THR sebagaimana pemeriksaan khusus lainnya, untuk mengoptimalkan jumlah SDM yang ada," ucap Hari.
"Kami akan memilah terlebih dahulu mana aduan untuk pemeriksaan lapangan dan mana yang masih dapat dilakukan secara daring," ucap Hari.
Baca juga: Sejumlah Persoalan Mengapa Aduan THR Lebaran 2023 di Jakarta Belum Semua Tertangani
Hari sebelumnya mengatakan, ada 63 perusahaan yang belum membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
"Per tanggal 12 Juni 2023 kemarin, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan belum terselesaikan," ujar Hari.
Dia mengatakan, Disnakertrans masih berusaha menangani aduan terkait belum selesainya pembayaran THR di 63 perusahaan itu.
"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," kata Hari.
Baca juga: Keteteran Urus Aduan THR, Disnakertrans DKI Minta Tambah SDM
Jumlah perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR lebaran 2023 telah jauh berkurang dari data laporan masuk ke Disnakertrans.
Hari menyebutkan, awalnya terdapat 432 perusahaan di Ibu Kota yang belum memberikan THR kepada para karyawannya hingga 3 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.