DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56), mengaku tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada dia.
Jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Haris dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).
JPU Tohom Hasiholan semula membacakan dakwaan terhadap Haris. Kemudian Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna bertanya, apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut.
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan
"Sudah dengar?" tanya Mathilda, saat sidang beragenda pembacaan dakwaan kepada Haris, Rabu.
"Sudah," jawab Haris.
Mathilda kemudian meminta Haris agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya berkait dakwaan tersebut.
Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R.
Usai berkonsultasi, Marianto menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
"Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU)," ucap Marianto kepada Mathilda.
"Tidak mengajukan keberatan?" Mathilda bertanya kepada Marianto.
"Iya," jawab Marianto.
Untuk diketahui, Pasal 339 KUHP berbunyi sebagai berikut:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.