Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi "Online" Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 14/06/2023, 18:04 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56), mengaku tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada dia.

Jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Haris dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).

JPU Tohom Hasiholan semula membacakan dakwaan terhadap Haris. Kemudian Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna bertanya, apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut.

Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan

"Sudah dengar?" tanya Mathilda, saat sidang beragenda pembacaan dakwaan kepada Haris, Rabu.

"Sudah," jawab Haris.

Mathilda kemudian meminta Haris agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya berkait dakwaan tersebut.

Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R.

Usai berkonsultasi, Marianto menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Baca juga: Minta Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Dihukum Setimpal, Istri Korban: Suamiku Orang Baik

"Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU)," ucap Marianto kepada Mathilda.

"Tidak mengajukan keberatan?" Mathilda bertanya kepada Marianto.

"Iya," jawab Marianto.

Untuk diketahui, Pasal 339 KUHP berbunyi sebagai berikut:

"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Latar belakang kasus

Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com