BOGOR, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam sidang gugatan ganti rugi yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim meminta perusahaan jasa transportasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.
Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Rachma Nissa Fadliya mengatakan, kasasi diajukan setelah pihaknya mendapatkan pandangan hukum dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.
"Ya, kami naik kasasi. Sudah diregister. Tentunya kami didampingi Bagian Hukum Setda Kota Bogor," kata Rachma saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Kalah Gugatan, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 21 M kepada Eks Karyawan
Rachma menjelaskan, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor sejak awal telah menyampaikan bahwa perusahaan akan memenuhi hak-hak para karyawan, salah satunya membayar gaji yang tertunda.
Namun, kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Rachma berharap hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan tingkat kasasi.
"Intinya sih, kan kami ini perusahaan tidak sehat. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan hakim," ungkap Rachma.
"Prinsipnya dari awal kami sudah sampaikan juga ke pegawai kami yang cari keadilan. Mana yang menjadi hak pegawai tentu harus diselesaikan, tapi kondisi perusahaan kan juga harus dilihat," imbuh dia.
Baca juga: Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar
Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya di tingkat kasasi.
Roy berharap, majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat PHI agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Selaku kuasa hukum, kami menghormati upaya hukum dari Perumda Trans Pakuan atas putusan PHI itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan. Tentunya, kami akan meladeni sehormat-hormatnya," beber Roy.
Sebelumnya, majelis hakim PHI Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor terkait gaji yang belum dibayarkan, Rabu (31/5/2023) lalu.
Baca juga: Rute Transjakarta-Trans Pakuan Bogor Bakal Tersambung Bulan Depan
Perumda Trans Pakuan Kota Bogor pun diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan pengadilan apakah menerima putusan hakim atau melanjutkan langkah hukum ke tingkat kasasi.
Kasus gugatan itu bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari-April 2017.
Berbagai upaya mediasi pun dilakukan, tetapi tak ada titik temu. Akhirnya, eks karyawan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.