JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyampaikan, sidang putusan banding atas vonis yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara akan digelar, Kamis (6/7/2023) mendatang.
Eks Kapolres Bukittinggi itu diketahui mengajukan banding setelah divonis 17 tahun penjara. Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan berujar, sidang digelar di hari yang sama dengan putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Dody Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," ungkap Binsar dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim. Karena itu, Dody langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada sidang yang digelar, Rabu (10/5/2023).
"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel usai persidangan, Rabu.
Adapun, Dody divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.
JPU dalam dakwaannya menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis 17 Tahun AKBP Dody Prawiranegara
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.