BEKASI, KOMPAS.com - Lima tersangka pengedar sekaligus produsen narkoba sintetis seberat 13,6 kilogram di Bekasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Kelima tersangka tersebut berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21). Mereka ditangkap di empat wilayah yang berbeda.
"Ada empat lokasinya yang pertama di Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence Karawang, Alfamart SPBU di Karawang, area parkir Apartemen Bogorienze di Kota Bogor," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Penangkapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan laporan kepolisian yang dilakukan sejak empat bulan lalu.
Baca juga: Polres Metro Depok Bakar 40 Kg Ganja dan Tembakau Sintetis, Api Berkobar Besar
"Kasus narkotika jenis sintetis ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni tahun 2023," ujar Twedi.
Kelima tersangka memproduksi ganja sintetis di rumah kontrakan kemudian menjualnya melalui media sosial.
"Modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ujarnya.
Kata Twedi, para tersangka mendapatkan bahan baku dari luar negeri, mengolahnya di Karawang, lalu diedarkan di Karawang, Bekasi, Bogor hingga Jakarta.
Baca juga: Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Aksi operasi pengedaran kelima tersangka berbeda, ada yang sudah sembilan bulan mengedarkan narkoba sintesis tersebut.
"Asalnya ada yang dari Korea untuk bibitnya ini ya, mereka ini mulai memproduksinya baru, ada yang (baru jalan) 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan," kata Twedi.
Dari tangan kelima tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, yakni tembakau sintetis 13,6 kilogram, bibit sintesis 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran 5, 15, dan 25 mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip, semprotan.
Jika dirupiahkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi senilai Rp 1,9 miliar.
"Dalam rupiah barang bukti ini yang setara ya sekitar 1 kurang lebih Rp 1,9 miliar," ujar Twedi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.