JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, digunakan sebagai tempat praktik aborsi ilegal.
Rumah tersebut digerebek oleh polisi pada Rabu (28/6/2023), setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan.
“Ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga yang baru sekitar satu atau satu bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada awak media di lokasi, Rabu.
Komarudin menjelaskan, awalnya rumah kontrakan itu sempat diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia atau TKI ilegal.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Praktik Aborsi di Kemayoran, 7 Orang Ditangkap
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui bahwa rumah itu dijadikan sebagai tempat praktik aborsi.
"Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," ujarnya.
Komarudin menyampaikan, sebanyak tujuh orang ditangkap saat penggerebekan dilakukan.
Ketujuh orang tersebut adalah SN selaku eksekutor aborsi ilegal, NA asisten SN, SM selaku sopir yang mengantar dan menjemput pasien.
Kemudian empat orang lain yang ditangkap merupakan pasien yang baru dan akan melakukan aborsi, yakni J, AS, RV, dan IT.
Baca juga: Eksekutor Aborsi di Kemayoran Tak Berlatar Belakang Medis, tetapi IRT
Komarudin mengungkapkan, SN yang bertindak sebagai eksekutor aborsi tidak memiliki latar belakang medis.
Menurut penjelasannya, SN adalah seorang ibu rumah tangga atau IRT.
“Kami amankan SN, seorang wanita yang (berperan) sebagai eksekutor aborsi. Dia hanya ibu rumah tangga dan bukan orang medis,” imbuh dia.
Kendati demikian, hasil keterangan sementara SN mengaku dirinya pernah menjadi pendamping dokter dalam melakukan aborsi.
Dari pengalaman tersebutlah, SN memberanikan diri untuk membuka praktik aborsi ilegal.
Baca juga: Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Polisi: Ada 3 Orang yang Baru Gugurkan Kandungan
Dalam melangsungkan praktiknya, SN dibantu oleh NA yang bertugas sebagai penjemput pasien sekaligus asisten rumah. Kemudian, SM bertugas sebagai pengemudi antar-jemput.