DEPOK, KOMPAS.com - Persoalan sampah di Kota Depok, Jawa Barat, jauh dari kata usai. Kini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung mendapatkan kritikan dari anggota DPRD Kota Depok.
TPA Cipayung, mengingat penumpukan sampah yang ada, dinilai sudah tak layak beroperasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta untuk mendirikan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) untuk menangani sampah di sana.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menilai Wali Kota Depok M Idris abai terhadap persoalan sampah.
Baca juga: TPA Cipayung Bukan Tutup Pukul 17.00 WIB, melainkan Setop Truk Sampah Masuk
Sebab, kata Babai, Idris masih mengoperasikan TPA Cipayung.
Padahal, menurut Babai, TPA Cipayung dinilai sudah tak layak dioperasikan. Pasalnya, terjadi penumpukan sampah sejak 2019 di TPA tersebut.
"TPA Cipayung melebihi kapasitas dan sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pembuangan sampah," tutur Babai melalui sambungan telepon, Rabu (12/9/2023).
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini seharusnya membuat tempat pembuangan yang sekaligus mampu mengolah sampah alias TPST.
Dengan demikian, volume sampah di Depok dapat berkurang.
Baca juga: Truk Sampah di TPA Cipayung Bisa Antre Semalaman
Babai lantas menyinggung soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mampu mengelola TPST, yakni TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.
"Pemkot Depok sudah seharusnya berpikir penggunaan teknologi pengolahan sampah. Ini apa masalahnya tidak menggunakan teknologi pengolahan sampah," tuturnya.
"(Pemprov) DKI saja sudah mempergunakan itu (TPST Bantargebang) dan itu bisa dijadikan contoh oleh Pemkot Depok," lanjut dia.
Babai mengakui, pembangunan TPST bakal memakan waktu yang lama.
Namun, TPST nantinya berfungsi sampai puluhan tahun.
"Kalaupun (TPST) dibangun dalam kurun waktu dua tahun, enggak masalah. Tapi, kan penggunaannya untuk puluhan tahun," kata Babai.
Baca juga: TPA Cipayung Tak Layak, Pemkot Depok Didorong Gunakan Teknologi Pengolahan Sampah