Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Berbeda Soal Ribuan Ekstasi dalam Kasus Lama Suami Penganiaya Istri, Pengadilan Sebut Hanya 43 Butir

Kompas.com - 20/07/2023, 22:11 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menegaskan hanya menerima barang bukti 43 butir ekstasi dalam perkara kasus narkotika yang pernah menjerat Budyanto Djauhari (38).

Pernyataan itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono sebagai bantahan atas pengakuan Budyanto dalam konferensi pers kasus penganiayaan terhadap istri hamil berinsial TM di Mapolres Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu.

Saat itu, Budyanto mengatakan, ada 2.000 lebih butir ekstasi yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Bahkan, jumlah barang bukti itu masih tetap sama hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Menyelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong

"Kalau saya membaca dari surat putusan hanya 43 butir ekstasi," kata Arif saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Menurut Arif, jumlah barang bukti tersebut diterima PN Tangerang sesuai surat pemberkasan terdakwa Budyanto dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan melampirkan surat pemusnahan barang bukti saat melimpahkan berkas perkara, Arif mengaku tak mengetahuinya.

Namun, ia menegaskan pemusnahan barang bukti itu dapat dilakukan ketika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah.

"Itu saya enggak tahu, tapi kalau baca dari putusan hanya itu barbuknya, 43 butir. Tapi, kan biasanya setelah ditetapkan (status hukumnya inkrah) baru bisa dimusnahkan, kan gitu," kata Arif.

Baca juga: Aniaya Istrinya yang Hamil di Serpong, Budyanto Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Di samping itu, Arif tidak berkomentar lebih jauh mengenai berkurangnya jumlah barang bukti ekstasi tersebut.

"Kami enggak tahu soal ini. Apakah berkurangnya itu di polisi atau Kejaksaan atau di mana atau mungkin sudah dimusnahkan sebelumnya. Itulah yang kami belum tahu," ucap Arif.

"Coba ditelusuri saja di Kepolisian atau Kejaksaan," kata dia, melanjutkan.

Pengakuan Budyanto 

Dalam konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukannya, Budyanto mengakui pernah terlibat kasus narkoba. 

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media Itu salah total," Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui, tapi tidak melapor," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com