Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Kepalanya "Ditoyor", Pedagang Tape Nekat Tusuk Sopir Taksi "Online" hingga Tewas

Kompas.com - 21/07/2023, 18:22 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AS (27) yang berprofesi sebagai pedagang tape, menusuk sopir taksi online berinisial SP (53) hingga tewas.

Berdasarkan penelusuran polisi, peristiwa penusukan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut terjadi dipicu rasa sakit hati AS yang merasa direndahkan dengan ucapan dan tindakan korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penusukan itu bermula saat AS memesan jasa transportasi online.

AS hendak melakukan perjalanan dari daerah rumahnya di Kranji, Kota Bekasi, menuju kediaman orangtuanya di Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7/2023) malam.

Baca juga: Antar Penumpang ke Cianjur, Sopir Taksi Online Asal Jakarta Ditusuk dan Dibegal 2 Remaja Perempuan

Dalam perjalanan, korban dan pelaku sempat mengobrol membicarakan ihwal permasalahan ilmu.

"AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan, 'Lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek?'," kata Twedi di Mapolrestro Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Menurut pelaku, korban sempat mendorong kepalanya menggunakan tangan kiri saat mengatakan hal tersebut.

Tak lama kemudian, korban menelepon seseorang. Pada kesempatan itu, pelaku berpindah tempat duduk.

Baca juga: Kronologi Penumpang Tusuk Sopir Taksi Online di Serang Baru Bekasi

"Pelaku pindah duduk di kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir, setelah korban selesai menelepon, pelaku bertanya kepada korban," imbuhnya.

Pelaku bertanya kepada korban, "Maksud Bapak apa bilang begitu sambil mendorong kepala saya?".

Namun, korban tidak menjawab. Merasa kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, AS langsung menusuk SP dengan sebilah pisau yang dibawanya.

"AS sakit hati atas ucapan dan sikap korban tersebut karena pertanyaan tidak dijawab oleh korban," ujarnya.

AS langsung menusuk korban di bagian perut, dagu, dan punggung. Twedi mengatakan, sebagai pedagang tape, AS selalu membawa sebilah pisau yang digunakan untuk memotong tape.

Baca juga: Motif Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Sakit Hati dengan Ucapan Korban

"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.

Akibat perbuatannya, kini AS disangkakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Penulis: Firda Janati | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com