Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Aniaya ART Divonis 4 Tahun, Jala PRT: Harusnya 15 Tahun!

Kompas.com - 24/07/2023, 23:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyayangkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan.

"Putusan Majelis Hakim atas perkara Siti Khotimah sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Menurut dia, mantan majikan Siti patut dihukum penjara dalam waktu lama.

Sebab, kata Lita, para terdakwa melakukan kekerasan yang membuat korban menderita berkepanjangan, sehingga dikenakan pasal berlapis.

"Seharusnya hukumannya dijerat hukuman berlapis. Terdakwa seharusnya dijerat KUHP, KDRT, TPKS. Jadi minimal hukuman 11 tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia.

Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara

Di lain sisi, Lita menilai proses persidangan yang dijalani Siti layaknya sebuah drama.

Sebab, ada penyerahan uang bantuan sebesar Rp 200 juta dalam pembacaan vonis hari ini.

"Jadi melihat proses persidangan selama ini, pengadilan itu seperti suatu drama setingan. Salah satunya tadi sudah ditunjukkan bahwa ada bantuan dari terdakwa terhadap keluarga Siti Khotimah," ungkap Lita.

"Kemudian Majelis Hakim menyatakan bantuan itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Tapi ketika saat pembacaan putusan, hal itu dianggap menjadi bagian yang meringankan. Jadi itu sudah satu bentuk setting-an," sambung dia.

Adapun Kuasa hukum terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander dalam kasus penganiayaan ART bernama Siti Khotimah memberikan uang tunah ratusan juta di dalam ruang sidang.

Baca juga: Majikan yang Aniaya ART Beri Uang Tunai Rp 200 Juta ke Keluarga Korban di Ruang Sidang

Uang itu diberikan sesaat sebelum pembacaan vonis dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban," kata kuasa hukum Metty dan So Kasander di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kemudian menanyakan perihal nominal yang akan diberikan.

"Berapa banyak?" tanya hakim.

"Total yang akan diberikan itu Rp 200 juta, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Metty dan So Kasander.

Baca juga: Uang Bantuan dan Restitusi Senilai Rp 475 Juta Ringankan Vonis Majikan Penganiaya ART di Jaksel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com