JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial SR (35) dan AR (21) ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (23/7/2023).
Sejoli itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan dan pencurian terhadap sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku berulang kali menipu sekaligus mencuri ponsel milik sopir taksi online.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Kekasih Bawa Kabur Ponsel Sopir Taksi Online
"Tersangka AR, yang perempuan berperan memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu miliknya," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
"Sedangkan tersangka SR berperan sebagai eksekutor. Dalam aksinya SR selalu mengaku sebagai anggota Polri," lanjut dia.
Putra menjelaskan, para pelaku mengawali aksinya dengan memesan taksi online menggunakan akun palsu yang telah dibuat.
Pelaku sengaja menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah anggota Polri.
"Setelah taksi online tiba di titik penjemputan, hanya SR yang menumpang sedangkan kekasihnya AR tidak ikut naik ke taksi online yang dipesan," jelas Putra.
Saat menaiki mobil taksi online yang dipesan, pelaku SR sengaja tidak membawa ponsel miliknya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sejoli Penipu sekaligus Maling Belasan Ponsel Sopir Taksi Online
Di perjalanan, kata Putra, pelaku SR berpura-pura meminjam ponsel milik korban. Alasannya, untuk menghubungi kekasihnya.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelepon AR dengan menggunakan HP korban," ungkap Putra.
Pada saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dan membawa ponsel tersebut.
Putra mengungkapkan, SR dan AR menggadaikan ponsel hasil kejahatannya untuk mendapatkan uang tunai.
"Handphone para korban digadai pelaku di Pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR," kata Putra.
Baca juga: Sejoli Berkomplot Curi Ponsel Sopir Taksi Online untuk Beli Sabu
Berdasarkan keterangannya, SR dan AR sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan di Tambora, Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, serta Penjaringan.
Dari tangan pelaku polisi menyita sembilan ponsel milik korban. Dia menyebut kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.