JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan online berkedok kerja paruh waktu jaringan internasional terungkap. Tiga orang pelaku telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.
Kejahatan pelaku berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) terungkap berkat laporan korban berinisial AH (31) yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Penyidikan sudah naik proses dan (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu Diduga Baru Beroperasi 2023
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar (Kombes) Leonardus Harapantua Simarmata menuturkan, tiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Akibat penipuan itu, total kerugian yang dialami oleh perempuan berinisial AH ini mencapai Rp 878 juta.
Menurut Leo, kasus penipuan online jaringan internasional ini menggunakan modus operandi kerja paruh waktu yang dibagikan pelaku lewat akun Instagram-nya.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM (anjungan tunai mandiri)," tutur Leo, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Polisi Telusuri Grup WA Komplotan Penipuan Online Jaringan Internasional
Pelaku berinisial DPS berjenis kelamin perempuan, sementara DPP dan WW adalah laki-laki. Tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing.
DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening. Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Adapun buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja. Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs.
Orang-orang yang mengeklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp dengan nama Tokped berkedok grup kerja paruh waktu.
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional
Untuk WW, dia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.
Para korban akan ditawari sebuah tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan. Uang nantinya dikembalikan beserta keuntungan yang telah ditentukan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, kepolisian masih terus mengembangkan kasus yang diduga baru beroperasi tiga bulan terakhir itu.