Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tarif Puskesmas Depok, PSI Ingatkan 20 Persen APBD Harus Dialokasi untuk Kesehatan

Kompas.com - 08/08/2023, 17:15 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok mengingatkan, sebanyak 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja (APBD) harus dialokasikan untuk bidang kesehatan.

Pernyataan ini dilontarkan guna menanggapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas menjadi Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, tarif puskesmas hanya Rp 2.000.

"Setahu saya, ada penggunaan dana kesehatan dari APBD itu sebesar 20 persen," ujar Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Icuk lantas mempertanyakan penggunaan 20 persen anggaran dari APBD Kota Depok 2023.

Baca juga: Kenaikan Tarif Puskesmas Depok hingga 5 Kali Lipat Tuai Kritik Keras...

Kata dia, apakah 20 persen anggaran untuk kesehatan itu sudah tersalurkan untuk puskesmas di Kota Depok.

"Terus, sekarang dana yang 20 persen itu sudah dimaksimalkan apa belum?" sebut Icuk.

Jika memang sudah tersalurkan, seharusnya Pemkot Depok tak menaikkan tarif puskesmas. Menurut Icuk, Pemkot Depok seharusnya malah menggratiskan pelayanan puskesmas.

Ia menegaskan, kenaikan tarif puskesmas bukan kebijakan yang pro-rakyat.

"Yang jelas gini, kebijakan ini tidak berpihak kepada masyarakat," tuturnya.

"Kalau fokusnya Pemkot Depok saat ini melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, harusnya bukan dinaikkan, harusnya malah jadi gratis," lanjut Icuk.

Baca juga: F-PDIP DPRD Depok Minta Kebijakan Tarif Puskesmas Naik Dikaji Lagi

Sebagai informasi, Wali Kota Depok M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.

Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus BLUD.

Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.

Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani APBD.

Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com