Kini, tarif pelayanan puskesmas dipatok Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, tarif puskesmas hanya Rp 2.000 untuk semua kategori.
Tarif pelayanan baru itu berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Baca juga: F-PDIP DPRD Depok: Puskesmas Wajib Layani Publik, Rugi Enggak Apa-apa
Idris menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya. Sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran mengeklaim telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Jumat (4/8/2023).
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas agar bisa mengurangi durasi antrean.
"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urai Idris.
Baca juga: Kritik Pemkot Depok yang Naikkan Tarif Puskesmas, F-PDIP: Isi Otaknya Jangan Cari Duit
Idris mengaku sengaja membedakan tarif pelayanan kesehatan puskesmas untuk warga non-Kota Depok menjadi lebih mahal daripada warga Depok.
Sebab, menurut dia, kebijakan menaikkan tarif puskesmas dibuat untuk warga Depok.
Idris menegaskan, meski ada beda tarif untuk warga Depok dan non-Depok, fasilitas yang diberikan tetap sama.
Adapun tarif puskesmas untuk warga Depok dipatok Rp 10.000-Rp15.000 dan warga non-Depok dipatok Rp 20.000-Rp 30.000.
Menurut Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Depok soal Naiknya Tarif Puskesmas Berkali-kali Lipat
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Mary lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.