JAKARTA, KOMPAS.com - Kurikulum ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C terbaru diterapkan secara serentak di semua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda seluruh Indonesia, Senin (7/9/2023).
Kini, proses ujian sudah dipermudah melalui beberapa tahapan simplifikasi, di mana pola angka 8 dan zig-zag dihapus dan diganti dengan pola berbentuk S.
Hal ini merupakan jawaban dari Korlantas Polri dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya ujian praktik SIM C lama.
Ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S dinilai akan lebih memudahkan masyarakat.
Baca juga: Ujian SIM C yang Baru, Jalur Angka 8 Berubah Menjadi Jalur Huruf S, Pemohon Boleh Belajar Dulu
Kasubnit 2 Regident Sat Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Devi Sumardiono mengatakan, perubahan lintasan dari angka 8 menjadi huruf S itu meningkatkan kelulusan dalam ujian pembuatan SIM.
"Persentase kelulusan sekitar 90 persen. Bagi untuk yang lansia umur 40 dan 50 saya rasa langsung bisa mengikuti tes dengan mudah," ujar Devi saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Senin.
Devi mengatakan, kecil kemungkinan masyarakat gagal dalam ujian praktik untuk mendapatkan SIM C.
Selain karena trek perlintasan yang sudah diubah menjadi lebih mudah, masyarakat juga dapat berlatih sebelum ujian praktik. Pelatihan itu pun tidak dipungut biaya.
Baca juga: Polres Metro Depok Sudah Pakai Sirkuit Baru buat Ujian SIM C
"Di sini kami punya inovasi pelayanan, yakni setiap hari Minggu mengadakan latihan ujian praktek jam 09.00 sampai 12.00 siang," ucap Devi.
Bagi masyarakat yang gagal masih tetap mendapatkan kesempatan dua kali uji praktik, yang bakal diselenggarakan pekan berikutnya.
"Untuk sementara bagi warga ya memudahkan. Antusias masyarakat sudah sangat membantu. Kalau gagal, bisa kembali satu minggu setelahnya," kata Devi.
Adapun untuk pendaftaran pembuatan SIM C, dimulai dari pendaftaran daring melalui aplikasi digital Korlantas Polri, kemudian melengkapi surat lolos kesehatan maupun psikologi.
Baca juga: Cucun Apresiasi Kebijakan Kapolri Ubah Sirkuit Ujian Praktik SIM C
"Selanjutnya ke loket pendaftaran, didaftar ulang, diverifikasi, diambil foto dan sidik jari, setelah itu mengikuti ujian teori tertulis, kalau dinyatakan lulus baru mengikuti ujian praktek," tuturnya.
Adapun terkait biaya SIM masih sama sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Kendati demikian, ada perubahan metode pembayaran dalam pembuatan SIM, yang kini tidak bisa dilakukan secara tunai.