JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI harus mengeluarkan Rp 3 triliun setiap tahun jika meneruskan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter.
Biaya operasional yang besar itu akhirnya membuat Heru memutuskan untuk menghentikan proyek tersebut.
"Kalau dihitung-hitung masa setahun Pemprov DKI itu mengeluarkan Rp 3 triliun. Kalau saya ngitung," ujar Heru Budi di Kementerian PUPR pada Rabu (9/8/2023).
"Saya tidak anti dengan ITF, silahkan B to B dengan catatan tidak ada tipping fee. Pemda DKI tidak punya uang buat tipping fee," sambung Heru.
Baca juga: Jakpro Pastikan Anggaran Rp 577 Miliar untuk Proyek ITF Sunter Belum Terpakai
Tipping fee adalah biaya yang dibebankan Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan sampah dari rumah ke tempat pengolahan.
Heru pun mengatakan tetap menyetop proyek ITF.
"Ya intinya Pemda DKI tidak sanggup bayar tipping fee. Sementara waktu ini saya fokus ke RDF," kata Heru.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan bahwa anggaran yang disediakan untuk pembangunan proyek ITF Sunter, belum terpakai.
Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan Jakpro sebagai penanggung jawab pembangunan ITF.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Buka-bukaan Alasan Proyek ITF Sunter Tak Dilanjutkan
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik itu sebesar Rp 577 miliar.
"Itu belum kami gunakan, belum sama sekali. Karena kan proses untuk menjalankan penyertaan modal daerah (PMD) ada prosesnya," ujar Iwan dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, anggaran yang telah disiapkan untuk proyek pembangunan ITF Sunter, bakal dialihkan.
Pengalihan anggaran sebesar Rp 577 miliar itu nantinya bakal ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2023.
Baca juga: Pemprov DKI Khawatir Proyek ITF Sunter Bakal Bebani Keuangan Daerah
"Jadi pastinya nanti akan ada perubahan peruntukan kegiatan dalam APBD-P," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
"Tetapi walaupun nanti diputuskan dalam pembahasan APBD-P itu tetap digunakan untuk PT Jakpro, tapi digunakan kegiatan lain ya silakan saja," sambung Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.