JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah melapor ke pemerintah pusat usai menyetop pembangunan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter.
Heru mengaku telah melapor soal penghentian pembangunan ITF Sunter tersebut ke Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Iya, saya sudah lapor sudah komunikasi. Ada surat beberapa yang minta kaji," ujar Heru di Kementerian PUPR, Rabu (9/8/2023).
Heru mengatakan proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik itu tidak dilanjutkan karena nilai investasi dan biaya operasional dinilai terlalu besar.
Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov Harus Gelontorkan Rp 3 Triliun Setahun jika Lanjutkan ITF Sunter
Dengan demikian, Heru pun memprioritaskan Refuse Derived Fuel (RDF) yang sudah berjalan karena dinilai menghasilkan.
"Sekarang gini, ITF itu kita bayar tipping fee. RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan. Bukan mencari yang bisa mendatangkan keuntungan tapi kan RDF sekarang sudah jalan," ucap Heru.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan bahwa anggaran yang disediakan untuk pembangunan proyek ITF Sunter, belum terpakai.
Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan Jakpro sebagai penanggung jawab pembangunan ITF.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik itu sebesar Rp 577 miliar.
"Itu belum kami gunakan, belum sama sekali. Karena kan proses untuk menjalankan penyertaan modal daerah (PMD) ada prosesnya," ujar Iwan dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Jakpro Pastikan Anggaran Rp 577 Miliar untuk Proyek ITF Sunter Belum Terpakai
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, anggaran yang telah disiapkan untuk proyek pembangunan ITF Sunter, bakal dialihkan.
Pengalihan anggaran sebesar Rp 577 miliar itu nantinya bakal ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2023.
"Jadi pastinya nanti akan ada perubahan peruntukan kegiatan dalam APBD-P," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
"Tetapi walaupun nanti diputuskan dalam pembahasan APBD-P itu tetap digunakan untuk PT Jakpro, tapi digunakan kegiatan lain ya silakan saja," sambung Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.