JAKARTA, KOMPAS.com - Eks karyawan ekspedisi berinisial IS (23) tewas dikeroyok temannya sendiri usai pesta sabu di kamar kos Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah dikeroyok, korban sempat berlari keluar dari kamar kos itu, namun akhirnya tewas di pinggir Jalan Hayam Wuruk.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pengeroyokan bermula ketika korban dengan tiga pelaku berinisial H (28), FD (25), dan SR (23) menginap di kamar kos harian tersebut pada Rabu (9/8/2023).
"Selesai menggunakan narkotika tersebut, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," kata Adhi saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (11/8/2023).
"Sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," tambah dia.
Baca juga: Seorang Pria Tewas di Pinggir Jalan Hayam Wuruk Jakbar, Sempat Alami Kejang
Adhi menyampaikan, kala itu IS sempat berteriak-teriak hingga membuat para pelaku naik pitam.
Ketiga pelaku lantas menganiaya korban dengan memukul kepala hingga tubuh korban.
Berdasarkan keterangannya, pelaku H mengaku memukul, menginjak kepala, dan perut korban.
"Kemudian tersangka FD memukul bagian muka sebanyak muka sebanyak tiga kali," papar Adhi.
Para pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul.
Adhi menjelaskan, pelaku SR yakni pacar korban juga ikut melakukan penganiayaan.
"Perempuan tersebut merupakan pacar dari korban. Berdasarkan keterangannya ikut memegang dan memukul sekali.
Baca juga: Pria Tewas di Jalan Hayam Wuruk Jakbar Korban Pengeroyokan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Setelah dikeroyok, korban pun sempat berlari ke arah jalan raya, kemudian ambruk.
Dari hasil otopsi, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, serta dada akibat kekerasan benda tumpul.
"Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul, dan juga pendarahan pada lambung," tutur Adhi.
Kini ketiga pelaku pengeroyokan telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya para pelaju dijerat Pasal 170 ayat 2-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.