JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau agar warga di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh lansia berinisial U (72).
U adalah pelaku pelecehan seksual terhadap bocah SD berinisial AA (7) di wilayah Cipinang Muara pada Jumat (11/8/2023).
"Saya imbau kepada seluruh masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pada kesempatan ini, silakan (melapor)," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Kakek yang Ditangkap di Jatinegara Akui Cabuli 2 Bocah Perempuan
Warga perlu melapor agar polisi mengetahui apakah U pernah melecehkan anak-anak selain AA. Tujuan lainnya agar korban yang pernah dicabuli U dapat dibantu pulih dari trauma.
Sri mengingatkan, pelecehan seksual terhadap anak bukanlah sebuah aib yang harus disembunyikan.
"Orangtua harus berani speak up, yang mana ini (kasus pelecehan seksual terhadap anak) bukan aib," tegas Sri.
"Kalau bahwasanya korban (merasa) kekerasan seksual adalah aib, salah besar, itu bukan aib. Itu harus kami proses sesuai undang-undang yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Video Kakek Cabuli Bocah SD di Jatinegara Viral, Polisi: Dalam 45 Menit Langsung Ditangkap
Adapun U diduga melecehkan dua bocah SD, salah satunya AA. Namun, identitas salah satu anak, yakni pemilik tas gemblok berwarna hitam, belum diketahui.
Sebab, pemilik tas disebut kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelum U melecehkan AA. Dia belum dapat dipastikan sempat dilecehkan atau tidak.
Untuk itu, polisi sedang berupaya menjemput bola agar orangtua bocah pemilik tas tersebut bersuara dan dapat hadir ke Polres Metro Jakarta Timur.
Apabila anak tersebut juga korban pelecehan seksual seperti AA, ujar Sri, pihaknya siap memberi bantuan pemulihan psikologis.
Baca juga: Polisi: Kakek yang Cabuli Bocah SD di Jatinegara Mengaku Suka dengan Anak-anak
Sementara itu, AA kini mengalami trauma yang luar biasa akibat dilecehkan UU.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologis untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.