JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, Mario mulai memasuki ruang siang sekitar pukul 10.55 WIB.
Saat memasuki ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji, Mario tampak membawa sejumlah kertas.
Kertas itu berisikan nota pembelaan yang ditulisnya sendiri di balik jeruji besi.
"Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya, yang saya tuliskan di balik jeruji Lapas Salemba," kata Mario ketika membacakan pleidoi.
Baca juga: Saat Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, tetapi Masih Tak Sepadan dengan Perbuatannya
Ketika sampai di tengah-tengah pembacaan pembelaan, Mario nyaris meneteskan air mata.
Air matanya nyaris keluar ketika membacakan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya terdampak hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario sambil menahan tangisannya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik, tapi saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," lanjut dia.
Baca juga: Saat Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Disambut Baik Pihak D, Terdakwa Hanya Bisa Geleng Kepala
Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang.
Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.