BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa Muhammad Ecky Listiantho divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus kematian Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Agus Soetrisno mengatakan, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.
"Memperhatikan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 181 KUHP, UU Nomor 81 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain," kata Agus dalam persidangan di PN Cikarang, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup
Menurut Majelis Hakim, Ecky tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Hakim menilai, Ecky tidak merencanakan pembunuhan terhadap Angela.
"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.
Hakim menilai, Ecky spontan membunuh korban karena Angela mengancam akan memberitahukan hubungan gelap mereka kepada keluarga terdakwa.
"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Adapun hal yang memberatkan vonis terdakwa, yakni perbuatan Ecky memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus.
Selain itu, perbuatan Ecky merampas dan menikmati harta Angela juga menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
Sementara itu, hal yang meringankan, Ecky mengakui segala perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.