JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan bakal mengawal kasus pemerkosaan anak 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat.
Korban diperkosa juru parkir liar berinisial DJ (55) di kamar kosnya.
Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perlindungan terhadap korban.
“Kalau ada kasus seperti ini, kami kawal sampai benar-benar mendapatkan keadilan untuk keluarga korban,” kata Lia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Remaja yang Diperkosa Jukir Liar di Tambora Dapat Pendampingan Psikologis
Dia mengaku belum mengetahui kondisi korban. Oleh sebab itu, Komnas PA akan mendatangi keluarga korban di kediamannya.
“Biasanya, kalau ada orang-orang kayak gini, korbannya biasanya enggak satu. Bisa juga nanti kami kasih masukan ke kepolisian untuk coba menyisir daerah di mana biasanya juru parkir beroperasi,” ungkap Lia.
Nantinya, warga di lokasi perlu dimintai keterangan soal adanya indikasi DJ melakukan perbuatan serupa kepada anak lainnya.
Selain itu, Lia akan bertemu dengan pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengetahui iming-iming pelaku terhadap korban agar menuruti keinginannya.
“Memang biasa ini pedofil-pedofil predator pada kasus-kasus pencabulan, pemerkosaan, selalu ada intimidasi ke anak-anak,” tutur Lia.
Baca juga: Bocah di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar, Pelaku Iming-imingi Uang
Sebelumnya, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berucap, pemerkosaan terungkap saat DJ tepergok mencabuli korban di kamar kosnya.
Aksi bejat tersebut diketahui tetangga korban.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku, lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberi tahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ucap Putra, Senin (18/9/2023).
Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ.
Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tambora
Polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/9/2023). Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku sejak Februari 2023.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000," papar Putra.
Pelaku memberikan uang tersebut agar korban tak melapor kepada orangtuanya. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.