Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Ciu Ilegal, Pria di Tambora Raup Rp 80 Juta Per Bulan

Kompas.com - 20/09/2023, 16:22 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial KL alias Johan (53) memproduksi sendiri ciu atau minuman keras (miras) di sebuah ruko, Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, dalam satu bulan, KL dan pelaku lain yakni SS meraup hingga Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu," kata Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi

Harga miras per botol, lanjut dia, berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000.

Dalam sepekan, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta-Rp 20 juta.

Adapun KL memproduksi miras ilegal di lantai 4 ruko yang dikamuflase menjadi konfeksi.

"Di lantai 1, 2, 3 digunakan untuk aktivitas konfeksi. Dan di lantai paling atas, lantai 4 digunakan oleh pelaku untuk membuat dan memproses minuman keras ilegal jenis ciu," jelas Syahduddi.

Pengungkapan ini bermula ketika adanya laporan soal industri rumahan pembuatan miras ilegal.

Penyidik dari Polsek Tambora kemudian mendalami firma hukum yang sebelumnya bernama Fahris & partners.

Ketika diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.

"KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konfeksi, dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang memang dulu pernah disewa, namun sudah selesai proses sewanya," papar dia.

Baca juga: Anak Diperkosa Jukir di Tambora, Komnas PA: Orangtua Lalai Luar Biasa

Selain memproduksi miras, KL juga memberikan modal serta menampung hasil penjualan. Sedangkan SS merupakan pengendali bisnis tersebut.

Ia menyebutkan, dari pengungkapan, polisi mengamankan 129 drum berisi miras dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.

"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol anatara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ucap Syahduddi.

Kini, KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 46 dengan pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com