Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2023, 10:51 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun oleh juru parkir liar berinisial DJ (55) di Tambora, Jakarta Barat.

PJS Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah menilai, ada unsur kelalaian dari orangtua korban.

"Bisa disebut ini orangtuanya lalai, lalai luar biasa. Karena anak di bawah umur, ditinggalin di tempat kos-kosan hanya berdua dengan adiknya tanpa ada yang menemani, tidak ada penitipan," ujar Lia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Komnas PA Kawal Kasus Pemerkosaan Anak oleh Jukir Liar di Tambora

Alhasil, lanjut dia, orang asing dengan begitu mudahnya masuk ke dalam kamar kos tersebut. Selain kelalaian, ia juga berpandangan bahwa kasus ini dapat disebut sebagai pengabaian orangtua terhadap anaknya.

Ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pengabaian. Artinya, orangtua korban pun bisa dikenakan jerat hukum atas pengabaian terhadap anaknya.

"Tetapi biasanya nanti akan dilihat latar belakangnya. Latar belakang dari orangtua, kenapa (anak) ditinggalkan. Biasanya di kita belum ada yang benar-benar kena sanksi hukum di kasus pengabaian," jelas Lia.

Umumnya, kata dia, sanksi bakal dikenakan ketika anak menjadi pelaku kekerasan. Namun, sanksi yang diberlakukan kepada orangtua yang mengabaikan anak-anaknya hanya berupa nasihat.

Baca juga: Remaja yang Diperkosa Jukir Liar di Tambora Dapat Pendampingan Psikologis

"Tetapi, benar-benar ditentukan di sanksi hukum di kita masih belum dijalankan dengan baik," ucap Lia.

Komnas PA akan mendampingi korban

Sementara itu, Lia memastikan bahwa Komnas PA akan mengawal kasus pemerkosaan anak ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perlindungan terhadap korban.


“Kalau ada kasus seperti ini kami kawal sampai benar-benar mendapatkan keadilan untuk keluarga korban,” tuturnya.

Dia mengaku belum mengetahui bagaimana kondisi korban. Oleh sebab itu, Komnas PA akan mendatangi keluarga korban. Tak hanya itu, ia akan bertemu dengan pelaku.

"Kami mempelajari apa saja iming-iming seperti apa. Kalau yang disebutkan kan dia uang anaknya. Kemudian anaknya disuruh diam enggak boleh mengadu sama orangtuanya," ungkap Lia.

Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tambora

Sebelumnya, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan pemerkosaan terungkap saat DJ terpergok mencabuli korban di kamar kosnya. Aksi bejat tersebut diketahui tetangga korban.

"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," kata Putra, Senin (18/9/2023).

Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ. Bergegas, polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/9/2023). Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku sejak Februari 2023 lalu.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000," papar Putra.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan DJ agar korban tak melapor ke orangtuanya. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Megapolitan
Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Megapolitan
9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Megapolitan
Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti 'Office Boy' untuk Berswafoto

Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti "Office Boy" untuk Berswafoto

Megapolitan
Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Megapolitan
Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza 'Cipung', Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi 'Happy'

Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza "Cipung", Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi "Happy"

Megapolitan
Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Megapolitan
2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

Megapolitan
Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Megapolitan
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Megapolitan
Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Megapolitan
'Headway' LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

"Headway" LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Megapolitan
KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com