JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun oleh juru parkir liar berinisial DJ (55) di Tambora, Jakarta Barat.
PJS Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah menilai, ada unsur kelalaian dari orangtua korban.
"Bisa disebut ini orangtuanya lalai, lalai luar biasa. Karena anak di bawah umur, ditinggalin di tempat kos-kosan hanya berdua dengan adiknya tanpa ada yang menemani, tidak ada penitipan," ujar Lia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Komnas PA Kawal Kasus Pemerkosaan Anak oleh Jukir Liar di Tambora
Alhasil, lanjut dia, orang asing dengan begitu mudahnya masuk ke dalam kamar kos tersebut. Selain kelalaian, ia juga berpandangan bahwa kasus ini dapat disebut sebagai pengabaian orangtua terhadap anaknya.
Ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pengabaian. Artinya, orangtua korban pun bisa dikenakan jerat hukum atas pengabaian terhadap anaknya.
"Tetapi biasanya nanti akan dilihat latar belakangnya. Latar belakang dari orangtua, kenapa (anak) ditinggalkan. Biasanya di kita belum ada yang benar-benar kena sanksi hukum di kasus pengabaian," jelas Lia.
Umumnya, kata dia, sanksi bakal dikenakan ketika anak menjadi pelaku kekerasan. Namun, sanksi yang diberlakukan kepada orangtua yang mengabaikan anak-anaknya hanya berupa nasihat.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa Jukir Liar di Tambora Dapat Pendampingan Psikologis
"Tetapi, benar-benar ditentukan di sanksi hukum di kita masih belum dijalankan dengan baik," ucap Lia.
Sementara itu, Lia memastikan bahwa Komnas PA akan mengawal kasus pemerkosaan anak ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perlindungan terhadap korban.
“Kalau ada kasus seperti ini kami kawal sampai benar-benar mendapatkan keadilan untuk keluarga korban,” tuturnya.
Dia mengaku belum mengetahui bagaimana kondisi korban. Oleh sebab itu, Komnas PA akan mendatangi keluarga korban. Tak hanya itu, ia akan bertemu dengan pelaku.
"Kami mempelajari apa saja iming-iming seperti apa. Kalau yang disebutkan kan dia uang anaknya. Kemudian anaknya disuruh diam enggak boleh mengadu sama orangtuanya," ungkap Lia.
Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tambora
Sebelumnya, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan pemerkosaan terungkap saat DJ terpergok mencabuli korban di kamar kosnya. Aksi bejat tersebut diketahui tetangga korban.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," kata Putra, Senin (18/9/2023).
Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ. Bergegas, polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/9/2023). Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku sejak Februari 2023 lalu.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000," papar Putra.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan DJ agar korban tak melapor ke orangtuanya. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.