Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Menipu, Penjual Mobil Fiktif Beli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max Seharga Rp 43 Juta

Kompas.com - 20/09/2023, 21:58 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DSP (26) membeli ponsel seharga puluhan juta rupiah usai menipu korban AAS dengan modus menjual mobil via online.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku membeli dua buah ponsel dari hasil kejahatannya.

"Dari uang hasil menipu senilai Rp 110 juta, pelaku memberikan uang kepada pacarnya Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk paylater sang pacar. Sisa Rp 80 juta, pelaku kemudian membelanjakan dua buah HP," kata Yossi saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Penjual Mobil Fiktif Transfer Rp 20 Juta ke Pacar, Baru Dipakai Rp 300 Ribu Langsung Diblokir Polisi

Dua merek HP yang dibeli pelaku adalah Samsung dan iPhone seri flagship. Pelaku membeli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max.

"Barang bukti HP yang kami amankan nilainya mencapai Rp 43 juta," ungkap Yossi.

Sementara itu, uang Rp 20 juta yang ditransfer ke rekening pacar pelaku belum dikuras habis. Polisi sudah lebih dulu memblokir rekening pacar korban.

"Dari Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya, baru dipakai Rp 300.000. Selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap bank pacarnya tersebut," ucap Yossi.

Baca juga: Penipu Jual Beli Mobil via Online Ternyata Residivis Narkoba, Pernah Dipenjara di Sumsel

Selain itu, uang sisa yang dipegang DSP juga berhasil dibekukan dari rekeningnya.

"Jadi ada dua rekening yang diblokir. Rekening pacar dengan nominal Rp 19 juta sekian dan Rp 36 juta yang berada di rekening pelaku," tutur Yossi.

Adapun pelaku ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial AAS pada 13 September 2023.

Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, tetapi mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.

Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan.

Kini, pelaku telah berstatus sebagai tersangka. DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com