Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 21/09/2023, 14:19 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Alex Albert alias Alex Bonpis sudah memasuki tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, Alex diduga menerima narkotika yang dikendalikan Teddy Minahasa lalu mengedarkannya.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bandar narkoba terbesar di Kampung Bahari itu dengan dakwaan berbentuk alternatif.

"Terdakwa Alex Albert didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu pertama didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Humas PN Jakarta Utara Maryono kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

"Atau, kedua, Pasal 112 Ayat (2) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Maryono melanjutkan.

Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis Lewat Polisi, Beri Upah Rp 20 Juta

Jika menggunakan Pasal 114 ayat (2) KUHP, maka Alex didakwa telah mengedarkan narkoba dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara hingga hukuman mati. 

Sementara jika menggunakan Pasal 112 ayat (2) KUHP, maka Alex Bonpis didakwa atas kepemilikan narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seyogianya persidangan Alex Bonpis dengan agenda tuntutan digelar di ruang sidang Subekti PN Jakarta Utara pada Kamis pukul 11.00 WIB.

Hanya saja, persidangan harus ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan terhadap Alex Bonpis.

"Jadi penundaan tuntutan Alex Albert belum dibacakan karena belum selesai," tutur Maryono.

"Iya, seperti itu (penyusunan tuntutan terhadap Alex Bonpis belum selesai)," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Untuk diketahui, majelis hakim yang mengadili Alex Bonpis di kursi pesakitan adalah Gede Sunarjana, Togi Pardede, dan Harto Pancono.

Sedangkan, JPU yang menangani perkara Alex Bonpis ialah Subhan Noor Hidayat, Ari Sulton Abdullah, Dyofa Yudhistira.

Adapun di bawah kendali Alex Bonpis, putaran roda bisnis narkoba di Kampung Bahari berputar kencang.

Alex Bonpis disebut-sebut menjadi bandar sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan nasional alias antar-pulau.

Baca juga: Saksi Ungkap Mantan Kapolsek Kalibaru Dua Kali Jual Sabu ke Alex Bonpis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com