Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Seminggu Menjabat, Pj Wali Kota Bekasi Belum Bisa Tempati Rumah Dinas

Kompas.com - 26/09/2023, 11:12 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad belum bisa menempati rumah dinasnya meski sudah hampir seminggu menjabat sejak dilantik pada Rabu (20/9/2023).

Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya telah menyiapkan rumah dinas untuk Gani di Perumahan Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Rumah dinas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani saat ini sudah dipersiapkan di Villa Meutia Kirana, setelah dilakukan survei ke beberapa perumahan lainnya seperti Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama dan Villa Meutia Kirana," kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah, dikutip dari keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Gantikan Tri Adhianto, Raden Gani Muhammad Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bekasi

Imas mengatakan, saat ini, Pemkot tidak memiliki rumah dinas khusus untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah sehingga disediakan anggaran untuk biaya sewa rumah jabatan atau dinas.

Setelah melengkapi pembayaran, tahapan pengadaan sewa untuk rumah dinas itu melalui proses yang panjang.

Pemkot juga harus menyiapkan perlengkapan, penataan, serta kebersihan rumah. Oleh karena itu, Gani belum bisa menempati rumah dinasnya.

"Setelah rapi proses administrasinya, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan," kata Imas.

Selain itu, persiapan dokumen kontrak juga diperlukan agar pengadaan rumah dinas tidak melanggar ketentuan.

Baca juga: Instagram-nya Diserbu Warganet soal Krisis Air, Wali Kota Bekasi: Seakan Pemerintah Tidak Berupaya

"Perjanjian kontrak yang sudah disusun, dikoordinasikan dan diasistensikan dengan Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian PBJ. Intinya rumah dinas saat ini sudah ada dan disiapkan Pemkot," ujar Imas.

Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com