Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Kompas.com - 28/09/2023, 05:35 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Tindakan bengis dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Jatiasih, Kota Bekasi, yakni Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti.

Keduanya tega "menjual" seorang remaja perempuan berinisial YAP (17) melalui aplikasi MiChat.

Awalnya dijanjikan jadi pemandu karaoke

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing mengatakan, korban dan tersangka sudah saling mengenal.

Baca juga: Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

"Korban dan tersangka saling kenal, terus diajak ketemuan untuk (menawarkan) pekerjaan," ujar Erna saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/9/2023).

Awalnya, Virgiawan dan Kiki menjanjikan YAP bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Kedua tersangka mengiming-iming gaji besar sehingga membuat korban mau menjadi pemandu karaoke dan ikut ke kontrakan.

Namun, tersangka justru membohongi korban. YAP malah dijual dan dipaksa melayani pria-pria hidung belang.

"Sebelumnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai LC. Tapi oleh tersangka tidak dipekerjakan malah dijadikan untuk open BO, (penawaran jasa prostitusi online)," jelas Erna.

Baca juga: Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Tersangka menjual dan mempromosikan YAP lewat aplikasi MiChat, kemudian memaksanya untuk melayani pria hidung belang.

Berdasarkan pemeriksaan, Virgiawan berperan mempromosikan korban melalui MiChat dan uangnya dikelola oleh Kiki.

Tersangka Virgiawan membuat akun dan mengoperasikan aplikasi tersebut dengan foto korban yang dijual alias open BO. Korban dijual tersangka dengan tarif bervariasi.

"Korban dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000-Rp 700.000. Selama satu bulan dipaksa melayani para pria hidung belang," ujar Brigadir Yudha, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dalam kesempatan yang sama.

Layani 7 pria hidung belang dalam sehari

Yudha mengungkapkan, setiap hari YAP dipaksa Virgiawan dan Kiki untuk melayani banyak pria hidung belang.

Baca juga: Pelarangan Social Commerce Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

"Korban bisa menerima tamu tiga sampai tujuh orang. Tidak ada (tempat penampungan) korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih," kata Yudha.

Selama sebulan bekerja, YAP pernah berusaha untuk kabur. Namun, tersangka selalu mengikuti korban.

"Setiap korban ingin pulang ke rumah juga (korban) selalu diikuti oleh mereka," ujar Erna.

Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Tim Redaksi: Firda Janati, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com