JAKARTA, KOMPAS.com - SL (28), warga Perumahan Citra Garden, Cengkreng, Jakarta Barat, mengaku mendapat paksaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menandatangani surat utang sebesar Rp 33 juta.
"Ayah saya dipaksa tanda tangan surat utang Rp 33 juta karena katanya ada kecurangan," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).
SL menjelaskan, pemaksaan terjadi di hari pengujian mesin kilowatt per hour (KwH) meter pada 18 Agustus 2023.
SL menyebut sang ayah, AS (66), diharuskan menandatangani surat utang karena ditemukan adanya kecurangan.
Baca juga: Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta, PLN: Dia Bikin Meteran Sendiri, Murni Kesalahannya
"Jadi ayah saya disuruh tanda tangan karena diberitahu telah ditemukan kecurangan," tutur dia.
Walau demikian, SL mengungkapkan ada keanehan yang terjadi waktu itu.
Sebab, sang ayah tak diberikan salinan berita acara pengujian laboratorium terhadap mesin KwH meter kediamannya.
Padahal, teknisi atau petugas PLN yang bertugas di laboratorium menyatakan secara lisan bahwa mesin KwH meter yang diperiksa masih dalam kondisi wajar.
"Kalau ada kecurangan, seharusnya ayah saya ikut tanda tangan berita acara dong. Masa hanya tanda tangan surat utang saja," ungkap dia.
Di lain sisi, AS menyebut dirinya telah meminta bukti atau salinan berita acara ketika petugas laboratorium selesai melakukan pengecekan.
Namun, ketika diminta, pihak PLN enggan memberikan salinan berita acara dan menyuruhnya untuk menandatangani surat utang.
"Bahwa orang yang ada di laboratorium itu, teknisinya bilang begitu, masih wajar meteran listriknya, tapi saya tidak diberikan berita acara, sampai ribut-ribut juga enggak dikasih. Baru kemarin, beberapa hari lalu dikirim lagi berita acara itu. Tapi di situ tidak disebutkan bahwa saya punya meteran wajar dan tak ditemukan kelainan," imbuh AS.
Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa dalam menanggapi cuitan akun media sosial SL di X.
Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada KwH meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi KwH meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Berdasarkan hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023). Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti KwH meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.