JAKARTA, KOMPAS.com - Sultan Rifat Alfatih, korban kabel fiber optik PT Bali Tower, menjalani operasi pengangkatan pita suara di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (19/10/2023).
Fatih, ayah Sultan mengatakan, operasi dilakukan oleh tim dokter yang selama ini menangani anaknya.
Dengan operasi ini, Sultan disebut bakal cacat permanen. Dia tidak akan bisa lagi berbicara dengan normal.
Fungsi nafas Sultan dikatakan secara permanen terpaksa dipindahkan dari hidung ke lubang buatan di bagian leher.
Baca juga: Kondisi Sultan Rifat Korban Jeratan Kabel Optik Membaik: Berat Badan Naik, Fungsi Hati Normal
“Sultan juga akan kehilangan fungsi hidung sebagai indra penciuman. Supaya tetap bisa berbicara, nantinya akan dilatih menggunakan nafas dari perut, dengan kualitas suara seperti robot, " ujar Fatih dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan penjelasan tim dokter kepada Fatih, terapi itu diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Namun, karena kondisi pita suara, jaringan syaraf, dan otot terkait lainnya rusak, tim dokter memberi pilihan termasuk pengangkatan pita suara Sultan.
Baca juga: Ayah Sultan Rifat Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf
“Ada dua opsi untuk mengatasi masalah pita suara anak saya, yaitu tetap dipertahankan atau diangkat," ungkap Fatih.
Usai diberi penjelasan merinci, termasuk risiko dan konsekuensi, keluarga Sultan menyetujui operasi pengangkatan pita suara itu.
Fatih mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan agar fungsi makan Sultan dapat kembali normal.
Usai dioperasi, Fatih berharap agar aktivitas Sultan sehari-hari dapat dilakukan secara normal.
Terkait perkembangan fisik Sultan, saat ini ia sudah membaik. Fatih mengungkapkan, berat badan anaknya melebihi 52 kilogram.
Baca juga: Perbaiki Fungsi Menelan, Sultan Rifat Akan Operasi Kerongkongan
Untuk tindakan operasi sendiri, selain pengangkatan pita suara, beberapa yang telah dilakukan mencakup penyuntikan lemak pada pita suara dan pelebaran saluran kerongkongan untuk makan.
Kemudian adalah tindakan lain yang berhubungan dengan upaya normalisasi fungsi menelan dan fungsi bicara.
Diketahui, peristiwa yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.