JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan narapidana berinisial ARW (22) membobol 6 kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut ARW mendulang uang jutaan rupiah dari aksi tersebut.
"Setiap melakukan kejahatan, dia meraup uang kurang lebih Rp 5 juta. Kalau ada enam kotak amal yang dibobol, berarti dia mendapatkan Rp 30 juta," kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).
David menjelaskan, pelaku sehari-harinya tak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Mantan Napi Bobol 6 Kotak Amal di Masjid Jaksel Pakai Gunting Rumput dan Linggis
Ia diduga nekat melakukan aksi pembobolan kotak amal untuk menghidupi biaya hidupnya sehari-hari.
Selain itu, uang hasil pembobolan kotak amal juga dibelikan kendaraan roda dua dan sebuah HP oleh pelaku.
"Sehari-hari kalau ini (pelaku) tidak kerja, dia pengangguran. Kalau dari hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terus ada yang dibelikan HP juga dia buat beli motor, makanya motor sama HP-nya kami lakukan penyitaan," tutur David.
Sebagai informasi, pelaku berinisial ARW ditangkap usai membobol kotak amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Kapok, Pemuda Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid Usai Bebas dari Penjara
Ia ditangkap ketika melintas menggunakan kendaraan roda duanya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"ARW kami tangkap di salah satu jalan di Condet pada 14 Oktober 2023. Pelaku berhasil kami tangkap setelah Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan," tutur David.
Ia mencuri kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB.
David menyebut ARW setidaknya menggunakan tiga alat sekaligus untuk membobol kotak amal.
Hal itu diketahui karena aksinya terekam oleh kamera CCTV.
"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan
David mengungkapkan ARW sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.