JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana memindahkan tempat pemungutan suara (TPS) di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda.
Salah satu lokasi TPS di wilayah Jakarta Utara dipindahkan ke Rusun Nagrak, seiring dengan direlokasinya para penghuni usai runtuhnya atap bangunan Rusunawa Marunda.
"Peristiwa tersebut berdampak pada lokasi TPS yang semula di rusun Marunda, direncanakan akan dipindahkan ke Rusun Nagrak tempat di mana warga direlokasi," ujar Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan resminya, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Marunda: JakLingko Tidak Masuk, Lansia Jalan 300 Meter
Menurut Fahmi, insiden atap bangunan ambruk di Rusunawa Marunda hingga membuat warga direlokasi, masuk kategori bencana.
Atas dasar itu, KPU perlu mengambil sejumlah langkah untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara tetap bisa berjalan.
"Berdasarkan Pasal 225 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Fahmi.
Koordinasi yang dilakuan antara lain pendataan pemilih yang terdampak bencana alam, pengelompokan pemilih sesuai dengan daeah pemilihan (Dapil) awal, serta mendirikan TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu di kabupaten/kota yang terdampak bencana.
Sebagai informasi, atap beton Blok C5 Rusunawa Marunda ambruk pada 30 Agustus 2023. Atap ambruk karena tertimpa pelang bertuliskan "C5" yang tiba-tiba jatuh.
Baca juga: Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kalau di Tenda, Tiap Malam Ada Tawuran
Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Lokasi kejadian langsung dibatasi agar tidak ada warga yang melintas di atas puing.
Setelah insiden ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta merelokasi 451 KK yang tinggal di Blok C Rusunawa Marunda.
Relokasi ini juga menyusul adanya hasil penelitian dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) pada 2022 yang menyatakan bangunan Blok C Rusunawa Marunda sudah tidak layak huni dan membahayakan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.