Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Percepat Menanggulangi Kemiskinan, Dinsos DKI Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kompas.com - 26/10/2023, 15:38 WIB
A P Sari

Editor

KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta tengah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Program ini untuk mengurangi beban masyarakat miskin melalui pemberian bantuan sosial (bansos).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta Rani Nurani mengungkapkan, ada 245.749 orang penerima bansos. Jumlah ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 460 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 218 Tahun 2023.

"Penerimaan bansos dibagi menjadi empat golongan, yaitu 206.695 orang penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 15.366 orang penerima Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), 21.172 orang penerima Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta 2.527 orang penerima Bantuan Peduli Anak dan Remaja (KPARJ)," jelas Rani, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dinsos DKI Jakarta telah menerapkan beberapa langkah agar penerimaan bansos tepat sasaran. Misalnya, dengan melakukan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan calon penerima bansos.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Pangan Aman hingga Akhir Tahun

Selain itu, tambahnya, Dinsos juga membantu pembukaan rekening kolektif serta verifikasi melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta

"Pengecekan yang dilakukan meliputi status kependudukan dan pemadanan data dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk pengecekan aset. Setelah semua tahapan selesai, kami akan melakukan pendistribusian bansos kepada penerima yang telah terverifikasi," ujar Rani.

Di sisi lain, Dinsos DKI Jakarta juga akan melakukan proses monitoring dan evaluasi program penerimaan bansos. Proses ini mengandalkan laporan dari Suku Dinas (Sudin) Sosial di setiap kota serta kabupaten administrasi dari hasil padanan data Disdukcapil dengan Bappeda.

Selanjutnya, proses verifikasi data di lapangan akan dilakukan pula untuk memantau keakuratan dan kebenaran informasi yang tercatat. Proses-proses tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai jadwal monitoring dan evaluasi (monev).

Baca juga: Kasus Cacar Monyet Meningkat, Dinkes DKI Jakarta Imbau Warga Lebih Waspada

"Kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan melalui koordinasi antara petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) dan perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, dan lembaga musyawarah kelurahan," kata Rani.

Dinsos Jakarta juga melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional.

Pemutakhiran data dilakukan terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar dalam DTKS. Angka tersebut merupakan perbaikan data DTKS yang dilakukan pada Februari 2022 melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juli 2022. Dari temuan data sebanyak 4.497.724, setidaknya 1.143.639 di antaranya masuk dalam kategori tidak layak.

Oleh Dinsos Jakarta, dilakukan perbaikan data penerima bansos secara simultan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Evaluasi juga dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD Juli 2023.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 1,2 Juta Kendaraan Telah Uji Emisi

Sementara itu, bagi warga yang ingin mencetak status DTKS dan memeriksa status penerima bantuan, dapat melakukannya melalui website siladu.jakarta.go,id, Melalui website ini, warga Jakarta juga dapat mengirimkan saran dan pengaduan terkait DTKS untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. 

Bansos harus tepat sasaran

Sebanyak 46.000 ton beras disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.DOK. Badan Pangan Nasional Sebanyak 46.000 ton beras disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 22 Pasal 6 menyatakan bahwa kriteria penerima bansos sudah ditetapkan, seperti harus memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com